"WNI kan sekarang sudah BEBAS VISA ke Jepang!"
BENAR, kalau sudah punya e-passport! TAPI itupun tetap harus daftar untuk passport waiver, dan HANYA bisa tinggal di Jepang maksimal 15 HARI!
Anyway, saya pernah tinggal di Jepang selama 4 tahun (2013 - 2017). Setelah setahun meninggalkan Jepang, saya masih susah move-on dan selalu rindu akan Jepang. Dan rindupun terobati! Akhir Maret ini (2018), saya akan kembali ke Jepang sekitar 3 minggu. YAY!
Kalau dulu saya bisa keluar masuk Jepang kapan saja, sekarang saya butuh visa! **sigh**
Saya beruntung tinggal di Bremerton, hanya 50 menit (dengan ferry) dari Seattle, salah satu lokasi Konsulat Jendral Jepang yang bisa mengeluarkan visa di Amerika Serikat.
Saat saya lihat di website Konjen Jepang di Seattle ada opsi MULTIPLE ENTRY VISA, langsung saja saya langsung telpon ke Konjen Jepang untuk bertanya apakah WNI ELIGIBLE untuk MULTIPLE ENTRY VISA, dan jawabanya.. YES, ELIGIBLE! :) Satu hal penting untuk pengajuan Multiple Entry Visa Jepang ini adalah PERNAH berkunjung ke Jepang dan negara G7 dalam TIGA tahun terakhir.
Berikut syarat/dokumen yang dibutuhkan untuk aplikas MULTIPLE ENTRY VISA Jepang.
Paspor
Jangan lupa lihat masa berlaku paspor Anda! Segera perbaharui paspor Anda jika masa berlakunya sama atau kurang dari 6 bulan!Foto Terbaru 2x2 (inch) Berlatar Belakang Putih
Greencard atau bukti keimigrasian dari negara tempat Anda berdomisili
Bawa GC asli dan 1 copy.Formulir Aplikasi Visa
Bisa di download disini.Surat Permohonan
Surat permohonan ini intinya adalah alasan dan tujuan untuk mendapatkan multiple entry visa. Menurut saya ada tiga unsur untuk surat permohonan ini, yaitu: simple, jelas, dan jujur.Bukti Keuangan 3 Bulan Terakhir
Form 1040, Tax Return Form.
Hanya untuk Greencard holder.Tiket PP
Itinerary/Jadwal di Jepang
Bisa diunduh disini. Saya tidak menyertakan form ini, karena lupa, dan juga karena tidak diminta.Invitation Letter
Bisa diunduh disini. Mereka meminta form ini karena saya akan tinggal di rumah teman saya selama di Jepang.ID Pengundang
Kartu permanent resident/paspor/SIM dari orang yang membuat invitation letter.Fee Multiple Entry Visa, $55
$55 untuk Multiple Entry Visa menurut saya worth-it, dibanding $29 untuk SINGLE VISA.
Multiple Entry Visa berlaku 3 tahun, dan tiap kunjungan saya bisa tinggal maksimal 30 hari.
Saat saya datang ke konjen Jepang di Seattle, saya lupa mempersiapkan dan membawa beberapa dokumen (nomer 5, 8, 10, 11), tapi pihak konjen bilang saya bisa mengirimkan dokumen tersebut via email.
Nah, dokumen diatas berlaku untuk saya, WNI yang berdomisili diluar Indonesia, lalu bagaimana dengan yang berdomisili di Indonesia? Kurang lebih sama, yaitu:
Paspor
Paspor lama (jika di paspor baru tidak ada visa/bukti kunjungan ke Jepang dan negara G7)
Formulir aplikasi visa
Foto 4.5 x 4.5 cm (latar belakang putih)
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Rekening 3 bulan terakhir
Surat keterangan bekerja/usaha
Slip gaji 3 bulan terakhir
Surat permohonan (saya lampirkan surat permohonan yang saya buat di bawah)
Biaya Multiple Entry Visa, Rp. 740.000
Multiple Entry Visa Jepang yang diajukan di Indonesia berlaku 5 TAHUN! Sementara yang saya dapat dari perwakilan Jepang di Amerika Serikat hanya 3 TAHUN.
Tempat pengajuan visa ke Jepang HARUS berdasarkan alamat KTP. Jika KTP Anda berdomisili di Jakarta atau misalnya Yogyakarta, maka pengajuan visa dilakukan di Jakarta. Jika KTP Anda berdomisili di Papua, maka pengajuan visa dilakukan di Makassar.
Pembagian wilayah kerja konsulat jendral Jepang di Indonesia bisa dilihat DISINI.
Multiple Entry Visa ini mungkin tidak terlalu dibutuhkan oleh WNI yang berdomisili di Indonesia, apalagi yang telah memiliki e-passport. Namun, bagi saya, WNI yang tidak berdomisili di Indonesia, tidak memiliki e-passport, dan selalu homesick akan Jepang, Multiple Entry Visa ini sangat efektif dan efisien.
Jangan hanya berpatokan pada pengalaman saya, karena mungkin beda lokasi beda aturan. Untuk lebih jelasnya, sila hubungi kedutaan atau konsulat jendral terdekat Jepang di kota Anda.
Selamat jalan-jalan ke Jepang!